Menyingkap tabir Pengelolaan Migas Indonesia Roes Aryawidjaya, Bagian 5 (Tamat)

B. Restrukturisasi Organisasi;
1. Melakukan upaya restrukturisasi organisasi dilingkungan Direktorat Jenderal Migas supaya lebih fokus, efisien dan efektif dalam pengelolaan migas. Jadual waktu restrukturisasi seperti terlihat pada grafik-12 dibawah ini.
Restrukturisasi ini dilakukan dengan memperkecil jumlah unit kerja yang semula terdiri dari 5 (lima) Unit Kerja yang terdiri dari 4 (empat) Direktorat Operasional yaitu Direktorat Eksplorasi dan Produksi, Direktorat Pengolahan, Direktorat Teknik dan Direktorat Pembinaan ditambah 1 (satu) Sekretariat Direktorat Jenderal yang masing-masing dipimpin oleh pejabat eselon-2 menjadi hanya 3 (tiga) Unit Kerja yang terdiri dari 2 (dua) Direktorat Operasional, yaitu Direktorat Eksplorasi Produksi dan Direktorat Pengolahan ditambah 1 (satu) Sekretariat Direktorat Jenderal.
  1. Melakukan restrukturisasi organisasi SKK Migas (dulunya BP Migas) supaya tugas pokok dan fungsi sesuai peraturan perundangan dengan cara mengurangi jumlah pegawainya sehingga menjadi sekitar 50 orang sehingga dapat lebih fokus, efisien dan efektif.
  2. Melakukan restrukturisasi organisasi Badan Pengatur Hilir Migas supaya lebih fokus pada tugas pokok dan fungsinya sesuai peraturan perundangan dengan mengurangi jumlah pegawainya menjadi sekitar 50 orang sehingga lebih efisien dan efektif
Kesimpulan dan Saran
Pengelolaan migas Indonesia sudah berada pada titik kritis dan berstatus “high risk” sehingga iklim investasi migas tidak menarik lagi bagi investor maupun kontraktor migas.
Untuk mengatasi hal ini sudah saatnya dilakukan upaya deregulasitentang pengelolaan migas melalui penataan ulang peraturan dan kebijakan pemerintah tentang pengelolaan migas yang baik, berkeadilan, transparan, akuntabel dan aplikabel dalam suatu perangkat peraturan dan kebijakan.
Selain itu juga perlu dilakukan suatu proses debirokratisasidalam pelaksanaan pengelolaan migas melalui suatu revolusi mental bagi seluruh pejabat pegawai negeri sipil dan stafnya sehingga terjadi perubahan sifat yang dulunya minta dilayani menjadi yang melayani publik.Untuk mendukung hal tersebut, perlu juga dilakukan restrukturisasi organisasi dilingkungan Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral antara lain di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, SKK Migas dan Badan Pengatur Hilir Migas sehingga dapat bekerja secara professional dan lebih fokus, efisien dan efektif.
Sasaran dari semua itu adalah tersedianya seperangkat peraturan dan kebijakan pemerintahan tentang pengelolaan migas Indonesia yang baik, berkeadilan, transparan, akuntabel dan aplikabel yang dituangkan dalam suatu Tata kelola Migas yang efisien dan efektif yang menjadi acuan utama dalam pengelolaan migas Indonesia sehingga kontribusi pendapatan negara dari sektor migas menjadi surplus kembali dan produksi migas kembali diatas konsumsi migas yang akhirnya membuat dapat meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia terutama bagi rakyat yang masih berpenghasilan rendah.
Dalam pelaksanaan pengelolaan migas Indonesia kedepan tidak mungkin hanya berdasarkan pada suatu pengelolaan migas Indonesia yang baik, berkeadilan, transparan, akuntabel dan aplikabel, namun sangat diperlukan pimpinan yang terdiri dari Menteri dan para pembantunya yaitu pejabat eselon-1 dan eselon-2 kemudian pejabat eselon-3 dan eselon-4 yang bekerja keras baik untuk jangka pendek, jangka menengah maupun jangka panjang dan tidak takut dipecat serta selalu berupaya menjadi orang yang beriman, jujur, adil, pandai, berani, dan tegas.
Selain itu pimpinan harus berpihak dan mengutamakan kepentingan rakyat kecil atau kepentingan umum dari pada kepentingan pribadi ataupun golongan maupun partainya sesuai dengan sumpah jabatannya. Keberpihakan kepada kepentingan rakyat kecil merupakan suatu nilai kebenaran yang harus dilaksanakan dan harus terus diperjuangkan sehingga Negara Indonesia yang adil dan makmur bagi seluruh lapisan rakyat Indonesia dapat cepat terwujud. Namun hal ini tergantung kepada kita semua sekarang mau atau tidak dan apakah punya niat untuk melakukannya. 
Ingatlah wahai para pejabat dan staf pegawai negeri sipil pada kata-kata bijak sebagai berikut “Kebenaran itu sementara dapat disalahkan tetapi tidak dapat dikalahkan apalagi dimusnahkan”.
Daftar Bacaan
  1. Badan Pengatur Minyak dan Gas Bumi: Laporan Tahunan 2012.
  2. British Petroleum: BP Statistical Review of World Energy 2014.
  3. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral: Data minyak dan gas bumi tahun 2004 – 2013.
  4. Direktorat Jenderal Anggaran, Kementrian Keuangan: Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (Audited) tahun 2005-2012.
  5. Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral: Blue Print Pengelolaan Energi Nasional.
  6. Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral: Statistik Minyak Bumi.
  7. Kementrian Keuangan: Anggaran Pembangunan dan Belanja Negara (APBN), tahun 2004 - 2014.
  8. Kementrian Keuangan: Data Pokok APBN tahun 2005-2010, 2006-2011 dan APBN-P 2013.
  9. Kementrian Keuangan: Nota Keuangan dan APBN tahun 2004-2012 dan Nota Keuangan dan RAPBN 2013.
  10. PT. Pertamina (Persero): Realisasi Rencana Kerja dan
    Anggaran Perusahaan tahun 2004 – 2012 dan Laporan Keuangan PT. Pertamina (Persero) 2005 - 2012.
  11. Prof. DR. Ir. Irwandi Arif. MSc: Batubara Indonesia.
  1. Prof. DR. Ir Widjajono Partowidagdo. MSc : Akselerasi Tatakelola Migas Nasional.
  2. Singapore Department of Statistics : Yearbook of Statistics Singapore 2007-2013.
  3. US Energy International Administration (EIA): Short Term Energy Outlook 2013.
  4. Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
  5. Undang-undang No.19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
  6. Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  7. Undang-undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
  1. Undang-undang No. 27 Tahun 2005 tentang Panas Bumi.
  2. Undang-undang No. 30 Tahun 2007 tentang Energi.
  3. Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Sekilas Tentang Penulis
Nama : Ir. Roes Aryawijaya MSc
Tempat/Tgl. Lahir : Palembang/8 Desember 1951
Agama : Islam 
Status keluarga : Kawin


Riwayat pendidikan:
Menyelesaikan pendidikan strata satu sebagai sarjana teknik dari Teknik Perminyakan ITB pada tahun 1977. Kemudian pada tahun 1986 mendapat kesempatan bea siswa “Commonwealth Countries” untuk meneruskan pendidikan kejenjang strata dua di The University of New South Wales, Sydney-Australia dan mendapat gelar “Master of Sience by research for Petroleum Economic” pada tahun 1988.
Riwayat pekerjaan:
Sejak tahun 1977 penulis mulai bekerja di Pertamina sebagai Staf Eksploitasi dan Produksi dikantor Pusat, kemudian sebagai Ahli Teknik Lapangan EP di Unit-IV Balikpapan dan Unit-III Cirebon sampai dengan tahun 1981. Pada 17 Agustus 1981 berhenti atas permintaan sendiri kemudian mulai Oktober 1981 menjadi tenaga honorer di bagian Eksplorasi dan Produksi Direktorat Jenderal Migas di Departemen Pertambangan dan Energi (sekarang Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral) dan diangkat sebagai pegawai
negeri sipil pada tahun 1983.Pada tahun 1985 diangkat menjadi pejabat eselon empat, sebagai Kepala Seksi Eksploitasi Migas, dan kemudian diangkat menjadi pejabat eselon tiga sebagai Kepala Sub.direktorat Transportasi dan Distribusi Gas Bumi pada tahun 1988. Selanjutnya pada tahun 1991 s/d 1994, ditugaskan sebagai salah seorang wakil pemerintah Indonesia di Darwin-Australia pada “The Joint Authority of Indonesia-Australia for Timor Gap Cooperation Area Zone-A” sebagai “Senior Technical Officer”.Setelah kembali ke Indonesia,diangkat kembali menjadi pejabat eselon tiga sebagai Kepala Sub Direktorat Eksplorasi dan Produksi Panas Bumi di Direktorat Jenderal Migas sampai dengan tahun 1999. Kemudian diangkat menjadi pejabat eselon dua sebagai Kepala Biro Perencanaan Pertambangan dan Energi di Sekretariat Jenderal Departemen Pertambangan dan Energi sampai dengan tahun 2000, dan selanjutnya diperbantukan sebagai Sekretaris Dewan Komisaris Pemerintah untuk Pertamina (DKPP) sampai dengan September tahun 2001.
Kemudian ditugaskan menjadi pejabat eselon satu di Kementrian BUMN, sebagai Deputi Menteri BUMN bidang Pertambangan dan Semen, Industri Strategis, Energi dan Telekomunikasi (PISET) sampai dengan Oktober 2008.
Selain itu pada tahun 2003 sampai dengan tahun 2005 ditunjuk sebagai Anggota Komisaris PT. Pertamina (Persero) yang kemudian mengundurkan diri karena menghindari adanya konflik kepentingan atau “conflict of interest”.
Pada tahun 2003 sampai dengan tahun 2006 diangkat sbagai Anggota Komisaris PT. Indosat Tbk. dan pada tahun 2004 sampai dengan 2006 ditunjuk sebagai Komisaris Utama PT. TPPI. Mulai Oktober 2008 berstatus sebagai pensiunan pegawai negeri sipil Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Prestasi kerja yang paling menonjol:
V' Mempersingkat waktu pengeboran sumur migas dari perencanaan 55 hari menjadi 25 hari selama bekerja sebagai Ahli Teknik Lapangan bagian Eksploitasi dan Produksi di Pertamina sehingga biaya pengeboran menurun tajam dan terjadi penghematan.
V' Menggagas, membuat dan menyelesaikan Rancangan Undang-undang Migas menjadi Undang-undang No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagai pengganti Undang-undang No.8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Minyak Negara (Pertamina) yang memakan waktu hampir selama 11 tahun sejak tahun 1990.
V' Melaksanakan pembubaran Badan Pengelola Industri Strategis atau BPIS pada tahun 2002 sesuai peraturan perundangan menjadi 10 (sepuluh) perseroan terbatas antara lain PT. Dirgantara Indonesia (Persero), PT. PAL Indonesia (Persero), PT. Dahana (Persero) dan PT. Pindad (Persero).
V' Mewakili Menteri BUMN dalam melakukan perubahan     Pertamina sebagai perusahaan negara minyak dan gas bumi menjadi PT. Pertamina (Persero) pada 17 September 2003 sesuai Undang-undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
V' Menggagas, membuat dan mengusulkan bersama para pakar energi yang peduli terhadap upaya peningkatan “renewable energi” suatu Rancangan Undang-undang tentang Panas Bumi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) yang menangani energi pada saat itu adalah Komisi VII tentang Rancangan Undang-undang tersebut kemudian menjadi Undang-undang No.27 tahun 2003 tentang Panas Bumi.
V' Sebagai Ketua Tim Negosiasi Pemerintah menyelesaikan negosiasi antara PT.Pertamina (Persero) dan “Exxon Mobile” atas lapangan migas di Cepu pada tahun 2006. Penyelesaian negosiasi menyelamatkan Indonesia dari tuntutan “Exxon Mobile” sekitar US$ 480 juta,-dipersidangan Arbitrase International.
V' Sebagai Ketua Tim Negosiasi Pemerintah menyelesaikan tuntutan dari “Cemex Asia Holdings Ltd” (perusahaan Meksiko) tentang kepemilikan saham mereka di PT. Semen Gresik Tbk yang diproses di Arbitrase International Singapore. Penyelesaian negosiasi dilakukan dengan menandatangani Perjanjian Pemegang Saham atau “Share Holder Agreement” mewakili Menteri BUMN dengan Blue Valley Pte.Ltd sebagai afiliasi Rajawali Group pada 24 Juni 2006. Penyelesaian ini menyelamatkan Indonesia dari tuntutan Cemex Asia Holdings Ltd sekitar US$ 520 juta,-
V' Sebagai Deputi Menteri BUMN dapat meningkatkan laba BUMN PISET dari Rp. 14,3 triliun pada tahun 2001 menjadi Rp. 52,1 triliun pada tahun 2007 dan kontribusi penerimaan negara dari BUMN PISET (berupa total pajak ditambah dividen) dari Rp. 13,9 triliun,- pada tahun 2002 menjadi Rp. 112,5 triliun,- pada tahun 2007. Hal ini dilakukan melalui suatu sistim Kontrak Manajemen dengan Direksi dan Dewan Komisaris BUMN berdasarkan satu “Key Performance Indicator atau KPI” yaitu keuntungan bersih atau “net profit” perusahaan yang dapat ditinjau kembali pada setiap akhir semester satu pada tahun berjalan.

Komentar Sahabat tentang Penulis


1. “Saya mengenal pak Roes sejak tahun 2001 yakni pada waktu beliau diangkat sebagai Deputi PISET di Kementerian BUMN. Selama bertahun-tahun beliau memimpin Kedeputian PISET banyak hal yang bisa dipelajari dari beliau, baik dari kepribadian maupun dari sisi kepemimpinannya. Tugasnya sudah pasti sangat berat karena harus memimpin BUMN Bidang Pertambangan, Industri Strategis, Energi dan Telekomunikasi. Pak Roes orangnya hangat, senang bercanda tapi juga bisa sangat serius. Yang jelas beliau senang musik dan bahkan sudah pernah mengeluarkan 1 (satu) album CD. Rupanya musik (tarik suara) adalah salah satu cara buat pak Roes untuk “stress release”, meskipun saya jarang melihat beliau “stress” karena pekerjaan. Beberapa kali beliau mengadakan acara nyanyi bareng pimpinan BUMN, dan rupanya ini adalah cara beliau untuk ‘blusukan versi lain’ dalam rangka bertemu informal dengan BUMN untuk mengetahui permasalahan dan bagaimana solusinya. Beliau mudah ditemui, tidak seperti pejabat setingkat eselon satu lain yang sangat sulit ditemui. Cara beliau mengambil keputusan sangat pragmatis/tidak bertele-tele sepanjang kita mampu menguraikan permasalahan secara gamblang dan jelas. RUPS yang beliau pimpin jarang berlangsung lama, dan memang beliau beserta staf Kedeputian sebelumnya telah menyiapkan materi RUPS dengan cermat. Dan yang saya kagum beliau hafal peraturan perundangan yang menyangkut BUMN. Kalaupun ada sisi lain dari pak Roes yang saya kurang faham adalah beliau jarang mau jika kita minta beliau menyuruh BUMN lain untuk melakukan sinergi dengan BUMN lain. Mungkin beliau mau agar BUMN yang bersangkutan terjun sendiri untuk meyakinkan BUMN yang ingin diajak sinergi. Cuma pada waktu itu kebanyakan BUMN masih bersifat ‘paternalistik’ kalau tidak ada ‘green light’ dari Deputi biasanya mereka pada enggan, mungkin malah ‘ngrepotin’ pikirnya. Semoga saja Kementerian BUMN dalam Kabinet mendatang mendapatkan sosok seperti Pak Roes Aryawijaya dalam memimpin BUMN. Insya Allah”. Jakarta, 10 Agustus 2014 (Harsusanto mantan Dirut PT. PAL Indonesia (persero))
  1. “Pak Roes yang saya kenal adalah seorang yang ramah, mudah berteman dan pembela yang baik dan satu lagi penyanyi yang handal dengan suaranya yang tinggi. Didalam melakukan pekerjaannya, beliau selalu mengacu kepada aturan yang berlaku baik itu secara legal maupun komersial walaupun enak juga diajak berdiskusi. Disamping itu beliau adalah seorang yang memiliki prinsip dan sekali memiliki keyakinan atas sesuatu maka akan sulit sekali digoyang atas keyakinan yang dimilikinya tersebut, sehingga ditengah kemerduan suaranya dalam bernyanyi akan kita temukan kekerasan hatinya. Beliau juga adalah seseorang yang selalu mengingatkan kita agar melangkah dengan hati-hati dan didunia BUMN hal ini merupakan pengingatan yang perlu agar kita tidak salah melangkah” Jakarta 11 Agustus 2014. (Rinaldy Firmansyah, mantan Dirut PT. Telkom Indonesia (Persero)).
  1. “Sejak pertama saya berkecimpung di Energi Terbarukan Indonesia seperti Panas Bumi, saya banyak memperhatikan sekaligus belajar dari leadership/ kepimpinan pak Roes Aryawijaya yang saya kenal saat itu sebagai kepala subdirektorat panas bumi di Ditjen Migas yang menangani pengembangan panas bumi Indonesia di tahun 1990. Beliau sangat perhatian sekali dengan pengembangan energi panas bumi agar energi ini dapat menjadi energi masa depan Indonesia. Kepemimpinan beliau tidak diragukan karena tidak hanya jangka pendek yang biasa dilakukan birokrat yaitu mengawasi dan mengatur kegiatan operasi pengembangan panas bumi tetapi juga mau turun tangan kelapangan membimbing tenaga ahli nasional melalui pengembangan pelatihan yang dilakukan oleh Direktorat jenderal Migas maupun asosiasi. Langkah jangka panjang selalu dipikirkan sejak awal sampai pada akhirnya kami bersama menggolkan atau meluncurkan UU Panas Bumi Indonesia di era setelah orde baru. Beliau bersama asosiasi profesi berani memaparkan kepentingan bangsa ini kedepan mengingat potensi energi panas bumi yang perlu dikembangkan sejak dini. Di sektor lain dalam jajaran energi yaitu melalui perannya di Biro Perencanaan Departemen Pertambangan dan Energi yang saat ini menjadi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, beliau sangat tegas dan jelas memberikan target kebijakan pemerintah dalam menyelesaikan rencana jangka pendek, menengah dan jangka panjang. Ketegasan beliau tidak ada duanya karena pengetahuan serta pengalaman beliau tidak hanya di dalam negeri tetapi juga di luar negeri sebagai perwakilan pemerintah Indonesia di Timor Gap dari tahun 1990 sampai dengan 1994 yang membuat pola pikir birokrasinya lain dari teman-teman sejajarnya. Kepercayaan diri dan kepribadian yang tegas membuat seluruh rekan dan partner kerja menjadi dekat dan saling percaya. Di badan usaha, beliau tetap menomor satukan kepentingan bangsa melalui pemerintah tanpa kompromi melawan korupsi. Saya merasakan hal ini dengan nyaman sekali karena pada saat itu peradaban bangsa masih kental dengan kolusi dan korupsi sedangkan beliau tidak pandang bulu dalam menentukan jawaban kebijakan. Visi beliau sangat jelas dan proses yang dilakukan juga cukup transparan sehingga tidak perlu banyak kita khawatir atas ada hal-hal kerja untuk kepentingan kelompok. Inilah yang perlu kita ambil hikmah dan pelajaran-pelajaran kepemimpinannya kelak hal seperti ini sangat bermanfaat untuk anak bangsa ini. Indonesia perlu membangun nusantara dengan model kepemimpinan yang seperti ini karena tidak menonjolkan feodalisme yang mengedepankan birokrasi yang panjang tetapi memberi contoh langsung terjun kelapangan secara cepat dan langsung dirasakan manfaatnya oleh seluruh stakeholders (pemangku kepentingan) agar masyarakat senang bekerja untuk hasil yang baik, jujur dan demi masa depan anak cucu, harapan kita semua” Wabilahi Taufik Walhidayah. Jakarta 11 Agusutus 2014 (Riki Ibrahim currently works as Director of PT Tuban Petrochemical Industries, a representative of the Indonesia Government. His 30 years of professional life revolves around energy business in oil, gas, geothermal, renewable energy and electric power across local and multinational corporations, with a focus in upstream, downstream, and trading of value chain. PT. JESPRA, Total Indonesia, Unocal, Amoseas Indonesia Inc. (a Chevron Corp. and Texaco Inc. joint venture), Pacific Oil & Gas, and PT Tuban Petrochemical Industries are just a few companies he was working at, and his commitment to Indonesia’s energy sector extends to active participation in Indonesia Petroleum Association (IPA), Asosiasi Industri Olefin, Aromatik & Plastik Indonesia (INAplas), Indonesia Electricity Society (MKI), Indonesia Renewable Energy Society (METI), as well as Geothermal Association (INAGA)).
4. “Kepribadian dan kepemimpinan bapak Roes Aryawijaya adalah merupakan sosok yang cerdas dan konsisten, pekerja keras, loyal terhadap pekerjaan dan organisasi /lembaga. Selalu berpegang teguh pada prinsip dan peraturan perundangan yang berlaku, terbuka dan mudah diajak diskusi kepada siapa saja bahkan terhadap pesuruh sekalipun. Yang paling menarik terhadap kepribadian pak Roes Aryawijaya adalah berani mengatakan yang benar itu benar dan yang salah itu salah, sehingga tidak segan-segan untuk tidak melaksanakan kebijakan atasan atau pimpinan yang sekiranya tidak sesuai dengan peraturan perundangan dan atau etika dan bahkan melawan pimpinan tanpa takut kehilangan jabatan. Selain sebagai pemimpin juga dapat dijadikan sebagai guru yang senantiasa selalu membimbing dan mengajarkan ilmu kepada bawahan serta melindungi dan mempercayai bawahannya. Hal yang dianggap negatif bagi sebagian orang adalah cara menyampaikan arahan terhadap bawahan kadang-kadang terlalu keras sehingga ada beberapa orang yang menjuluki bapak sebagai "management by angry" yang mana hal ini disebabkan karena mereka tidak menyadari bahwa tujuan arahan bapak tersebut adalah sangat positif”. Bogor, 11 Agustus 2014 (Prayitno, pensiunan pegawai negeri sipil Biro Perencanaan, Sekretariat Jenderal Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral).
5. “Menurut saya sisi positif dari pak Roes Aryawijaya adalah senang kumpul2 sambil nyanyi ini merupakan perwujudan dari “Team work building” dan rasa seni. Peduli terhadap orang lain yg sedang kesulitan yang merupakan perwujudan dari “Emphaty”. Tegas dan teguh dalam mempertahankan prinsip yg benar, serta berani mengambil Keputusan yang merupakan perwujudan dari “Decisiveness” . Berupaya mengajak untuk melakukan transformasi birokrasi yang merupakan perwujudan sebagai “Transformational Leader”. Sedangkan sisi negatif dari pak Roes Aryawijaya adalah kadang tidak sabaran sehingga lepas kendali untuk memarahi seseorang didalam forum rapat walaupun niatnya baik, namun membuat orang tersebut menjadi “down” hehehe”. Jakarta 12 Agustus 2014. (Djuanda, mantan Direksi PT.PLN (Persero)).
  1. “Pak Roes yang saya kenal sejak mahasiswa sampai menjadi salah satu Deputi di Kementerian BUMN adalah seorang yang pendiam dan mempunyai rasa seni yang tinggi. Sangat tegas dalam melaksanakan tugasnya sesuai peraturan yang berlaku untuk kepentingan bangsa dan negara Republik Indonesia ini. Namun lupa mengurus kenaikan pangkatnya sendiri, dalam kesibukan melaksanakan tugasnya”. Bandung, 13 Agustus 2014 (Prof. DR. Ir. Irwandy Arif MSc, Guru Besar Program Studi Teknik Pertambangan Institut Teknologi Bandung (ITB).
  2. “Pak Roes Aryawijaya yang saya kenal dan fahami selama bekerja sama baik di BUMN maupun di Kementrian ESDM adalah sosok yang dalam melaksanakan tugas sangat konsisten dengan Undang-undang, Peraturan dan Ketentuan yang berlaku, menurut saya ini hal yang tidak kalah pentingnya didalam usaha pencapaian apa yang dicita-citakan bersama”. Bogor, 16 Agustus 2014 (Dedi Aditya Sumanegara,mantan Dirut PT. Antam Tbk dan Komisaris Utama PT. Semen Gresik Tbk.)
  3. “Saya mengenal beliau selaku pribadi yang selalu berpegang teguh dalam pendirian terutama apabila hal tersebut dirasakan benar dan bersifat tegas dalam melaksanakan apa yang telah diputuskan. Namun hal ini sering kali disalah artikan oleh orang lain sebagai pribadi yang sifatnya keras dan sulit untuk diajak berkompromi. Sebagai pimpinan, beliau selalu memberikan arahan yang jelas kepada pihak yang terkait dan merupakan pimpinan yang berani bertanggung jawab atas apa yang telah diputuskan. Sehingga saya saat menjadi sebagai staf beliau merasa mendapat dukungan pimpinan dalam melaksanakan keputusan yang menjadi tugas kami”. Jakarta 17 Agustus 2014 (Jarman, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementrian ESDM).

  1. “Sisi positif, Pak Roes Aryawijaya adalah mantan birokrat tulen, sejak lepas kuliah hingga bekerja di Kementarian ESDM (Ditjen Migas dan Biro Perencanaan), mewakili pemerintah RI di pengembangan lapangan migas di Timor Gap, maupun Kementerian BUMN, dan Sekretaris Dewan Komisaris Pemerintah untuk Pertamina (DKPP). Sisi negative Pak Roes Aryawijaya walaupun pernah menjadi Sekretaris DKPP namun pengalaman kiat-kiat Persaingan Usaha yang sehat masih perlu dibuktikan, mengingat Pertamina sebagai BUMN, oleh Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat , dibolehkan melakukan monopoli untuk pengadaan dan distribusi BBM. Sementara itu, fakta dilapangan banyak pelaku bisnis BBM selain Pertamina, beban terbesar ada di BUMN ini. Memperhatikan kebijakan yang diambil oleh Pemerintah sewaktu Pak Roes Aryawijaya masih aktif belum berpihak ke Pertamina”. Jakarta, 18 Agustus 2014 (Dr.Supriyadi, mantan Komisaris Utama PTBA Tbk.)
  2. “Saya mengawali karier saya sebagai Direksi BUMN mendapatkan hal sangat berbeda dengan bayangan yang saya punya saat saya mendampingi pimpinan-pimpinan BUMN sebelum saya. Satu hal yang sangat jauh berbeda adalah Pembinaan yang Bapak berikan masih menggunakan pendekatan personal dimana Bapak lebih kepada menjaga hubungan kesetaraan. Disamping itu dalam kaitan menjalankan amanah, ketegasan sikap Bapak dalam menegaskan untuk tetap dalam aturan yang selemah apapun aturan itu justru ternyata membentengi kami dari kesalahan secara hukum. Satu hal yang saya ambil hikmah dari kepemimpinan Bapak adalah: Kita harus bisa menjaga hubungan secara baik dengan tetap berjalan dalam aturan maupun tatanan yang ada dengan mengedepankan kepentingan BUMN dan Negara. Selemah apapun aturan itu, tapi itulah yang kita miliki dan harus kita hormati dengan tetap berharap, kelemahan itu suatu saat diperbaiki. Jakarta 20 Agustus 2014. (Riry Jetta, Direksi PT. Dok Surabaya (Persero) dan mantan Direktur Utama PT. Dok Koja Bahari (Persero)).

Tamat

Comments

Popular Posts