Subsidi Energi Langsung by Roes Aryawijaya, Bagian 4 Tamat

B. Langkah konkrit yang harus dilakukan
Untuk menyelesaikan dan membuat suatu Tata Kelola Kebijaksanaan Subsidi Energi yang efisien dan efektif perlu dilakukan langkah-langkah konkrit secara konsekuen dan konsisten dengan selalu mengacu kepada aspek peraturan perundangan, aspek teknologi dan aspek keuangan sebagai berikut:
Aspek peraturan perundangan
Pemerintah melalui Kementrian ESDM segera menata ulang peraturan dan kebijakan pemerintah sehubungan dengan pelaksanaan subsidi energi secara langsung kepada lapisan rakyat kecil dan miskin saja dengan mengeluarkan beberapa peraturan
dan atau kebijakan baru Menteri ESDM baik dari sisi suplai maupun sisi kebutuhan (“demand”) BBM dan listrik sebagai berikut:
a. Sisi suplai pengadaan BBM maupun listrik;
V' Perhitungan besarnya pengadaan volume BBM, penjualan tenaga listrik dan jumlah pelanggan listrik harus mengacu kepada hasil audit kebutuhanenergisehinggaterjadi keseimbangan antara sisi suplai dan sisi kebutuhan energi (“demand”).Hal ini perlu dilakukan untuk menjaga kestabilan keuntungan bagi dua perusahaan BUMN yaitu PT. Pertamina (Persero) dan PT.PLN (Persero) yang melakukan tugas kepentingan publik atau “public service obligation (PSO)” dari pemerintah guna menjamin kebutuhan energi bagi seluruh rakyat Indonesia dan ketahanan energi di dalam negeri.
V' Pengadaan BBM harus dilakukan dengan mengubah sistim FOB menjadi sistim CIF melalui lelang/tender internasional secara terbuka. Hal ini untuk memotong jalur birokrasi dengan menghapuskan faktor alpha yang selama ini ditentukan secara politis melalui persetujuan bersama antara Pemerintah dan DPR.
V' Proses pengadaan BBM dengan cara sistim CIF ini akan membuat pelaksanaannya menjadi terbuka dan terukur sehingga pemerintah terhindar dari masalah korupsi maupun penyimpangan adminstrasi.
V' Pengadaan minyak mentah untuk campuran miyak mentah atau “crude oil cocktail” sebagai barang mentah untuk diolah kilang minyak dalam negeri supaya menghasilkan produk BBM yang optimal juga harus dilakukan dengan sistim CIF bukan sistim FOB melalui suatu tender/lelang internasional secara terbuka. Hal ini untuk menghindari terjadinya masalah korupsi maupun penyimpangan adminstrasi dan timbulnya biaya ekonomi tinggi.
V' Harga jual BBM maupun harga jual listrik mengikuti harga pasar yang ditentukan berdasarkan data selama sepuluh tahun (2004 s/d 2013).
V' Penyaluran subsidi BBM secara langsung dan tunai dilakukan melalui sistim perbankan oleh pemerintah yang besarnya merupakan selisih dari harga pasar dengan kemampuan/daya beli lapisan rakyat kecil dan miskin yang perlu dikaji secara komprehensif.
b. Sisi konsumen (demand) penentuan besarnya volume BBM dan besarnya kebutuhan listrik;
V' Segera melakukan Audit Kebutuhan Energi yang sangat penting dan hanya mencakup kebutuhan volume BBM (volume mitan dan volume solar), jumlah konsumen listrik dan jumlah tenaga jual listrik (Mwh) sehingga hasilnya terukur dan dapat dipertanggung jawabkan kepada publik.
 
Pelaksanaan dari Audit ini sebaiknya dilakukan oleh “Bankable International Approriate Authority Body” yang ditunjuk melalui tender/lelang terbuka secara internasional oleh Kementrian ESDM. Hal ini dilakukan agar penentuan besarnya volume BBM dan jumlah konsumen listrik per segmen tarif listrik menjadi terukur dan transparan sehingga tidak perlu lagi dilakukan melalui proses birokrasi dan politik yang selama ini dilakukan antara eksekutif dan legislatif dimana disparitas harga jual BBM bersubsidi dengan harga BBM non-subsidi yang membuat peluang terjadinya pengoplosan dan penyelundupan BBM bahkan korupsi tidak terjadi lagi. Sedangkan di bidang listrik akan terjadi kondisi biaya BPP akan lebih rendah dari harga jual listrik rata-rata sehingga peluang adanya korupsi dan kolusi dalam menentukan besarnya subsidi harga listrik dapat dihilangkan.
Aspek teknologi
  1. Segera melakukan Audit teknologi tentang kehandalan kilang minyak dan sistim kelistrikan nasional oleh “Bankable International Approriate Authority Body” ” yang ditunjuk melalui tender/lelang terbuka secara internasional oleh Kementrian ESDM.
  2. Kementrian ESDM didalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan dalam pengelolaan migas dan kelistrikan dilakukan melalui monitoringpengawasanberdasarkan pengecekan sertifikat yang bersifat internasional dan kredibel serta selalu mengacu pada hasil audit teknologi tersebut. Pengawasan langsung kelapangan dilakukan sesedikit mungkin dalam rangka memotong rantai birokrasi dan biaya rutin Kementrian ESDM yang salah satunya berupa biaya anggaran dinas sehingga pengawasannya bisa dilakukan secara efisien dan efektif serta menghindari timbulnya biaya ekonomi tinggi.
Aspek keuangan
Melakukan perhitungan biaya peningkatan daya beli lapisan rakyat kecil dan miskin dalam rangka pelaksanaan subsidi energi secara langsung oleh konsultan independen yang ditunjuk oleh Kementrian ESDM. Subsidi disalurkan dengan cara memberikan bantuan uang tunai secara langsung dan terukur melalui perbankan yang mana pelaksanaannya dilakukan secara transparan oleh bank-bank pemerintah. Perhitungan besarnya pembagian uang tunai secara langsung ini dilakukan dengan mengacu kepada program sosial melalui sistim kartu Indonesia sehat (KIS), sistim kartu Indonesia pintar (KIP) dan sistim kartu keluarga sejahtera (KKS) untuk kepentingan rakyat kecil dan miskin yang baru-baru ini dikeluarkan pemerintah dibawah kepemimpinan Presiden Republik Indonesia yaitu Bapak Joko Widodo. Selain dari realokasi biaya subsidi energi, sumber pendanaan program pro rakyat kecil dan miskin ini bisa didapat dari penerimaan sektor migas, biaya corporate social responsibility (CSR) perusahaan dan total pajak dari sektor migas dan kelistrikan.
Aspek sosial
Melakukan pengkajian dan pendataan yang lebih akurat mengenai siapa yang berhak mendapat subsidi mitan dan solar secara langsung tunai yang disalurkan melalui sistim perbankan, sekaligus melakukan survey tentang daya beli lapisan rakyat kecil dan miskin.

Untuk mempersiapkan pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut diatas, Pemerintah harus segera melakukan sosialisasi tentang program peningkatan daya beli lapisan rakyat kecil dan miskin secara intens kepada masyarakat oleh Kementrian ESDM bersama dengan Kementrian terkait lainnya.
C. Hipotesa perhitungan subsidi energi secara langsung
Perhitungan besaran subsidi energi dengan memakai raw modeldari laporan keuangan baik dari PT. Pertamina (Persero) maupun PT. PLN (Persero) yang sudah diaudit pada tahun 2013.
Beberapa asumsi yang digunakan adalah sebagai berikut:
V' Kebijakan subsidi harga diubah menjadi subsidi langsung tunai dan terarah kepada lapisan rakyat kecil dan miskin saja, melalui sistim perbankan,
V' PT. Pertamina (Persero) dan PT. PLN (Persero) tetap mendapatkan keuntungan,
V' Rasio biaya pokok penjualan atau “cost of good sold” (cogs) terhadap pendapatan bagi PT. Pertamina (Persero) dan PT. PLN (Persero) harus mendekati ataupun sama dengan cogs/pendapatan rata-rata dunia untuk jenis perusahaan minyak dan gas bumi terintegrasi sebesar 84% dan jenis perusahaan listrik sebesar 80% sesuai hasil studi dar NYU Stern of business school tahun 2014. Dalam hal ini cogs/pendapatan baik PT. Pertamina (Persero) maupun PT. PLN (Persero) masing-masing sebesar 86% dan sebesar 84%,
  • Volume minyak tanah dihitung berdasarkan hasil survei oleh Bank Dunia (“World Bank”) yang menghasilkan bahwa kebutuhan minyak tanah bagi lapisan rakyat kecil dan miskin adalah sebesar 3,75 liter per kepala keluarga per minggu,
  • Volume minyak solar diperkirakan sebesar 5 liter per hari per kepala keluarga berdasarkan asumsi kebutuhan sepeda motor untuk ojek.
  • Jumlah lapisan rakyat kecil dan miskin sesuai hasil survei Badan Pusat Statistik saat ini diperkirakan mencapai sekitar 30 s/d 60 juta orang,
  • Subsidi langsung BBM yang terdiri dari mitan dan minyak solar ditujukan kepada lapisan rakyat kecil dan miskin saja, dilakukan secara tunai melalui sistim perbankan.
  • Subsidi langsung listrik ditujukan kepada jumlah pelanggan rumah tangga kecil berdaya 450VA dan 900VA, dilakukan secara tunai melalui sistim perbankan.
  • Harga jual mitan, minyak solar dan premium sesuai harga pasar setara harga jual tanpa pajak di Singapore pada tahun 2014 yaitu Rp 10.000/ltr, Rp. 13.600/ltr dan Rp. 10.800/ltr sedangkan harga jual listrik rata-rata sesuai dengan biaya pokok penjualan (BPP) sebesar Rp. 1.163/Kwh.
V' Daya beli lapisan rakyat kecil dan miskin untuk mitan dan solar harganya ditentukan oleh pemerintah disarankan sebaiknya berdasarkan harga rata-rata dari harga jual tanpa pajak di Singapore selama sepuluh tahun (2004 s/d 2013) kemudian dikenakan pajak sebesar 15% sehingga menjadi masing-masing Rp 7.500/ltr dan Rp 10.000 /ltr. Mengingat sampai saat ini daya beli rakyat kecil dan miskin belum membaik, sebaiknya pemerintah perlu mengkaji ulang dari dua opsi, yaitu opsi pertama untuk tidak menaikkan harga jual mitan dan solar yang sebesar Rp. 3000/ltr dan Rp. 5500/ltr atau opsi kedua menaikkan harga jual mitan menjadi Rp. 7.500/ltr dan harga jual solar menjadi Rp. 10.000/ltr.
Hasil perhitungan besaran biaya subsidi langsung energi yang terdiri dari biaya subsidi langsung mitan+solar dan biaya langsung subsidi listrik dengan menggunakan beberapa asumsi diatas, maka untuk opsi pertama dimana harga jual mitan dan solar tidak naik sehingga tetap Rp. 3000/ltr dan Rp. 5500/ltr memberikan gambaran besaran biaya subsidi energi (mitan dan solar) secara langsung untuk 60 juta orang lapisan rakyat kecil dan miskin adalah sebesar Rp. 221 triliun,- (lihat grafik-15). Sedangkan dengan opsi kedua yaitu, adanya peningkatan daya beli rakyat kecil dan miskin dimana harga jual mitan dan solar dinaikkan menjadi Rp. 7500/ltr dan Rp. 10000/ltr, maka untuk 60 juta orang lapisan rakyat kecil dan miskin biaya subsidinya turun menjadi sebesar Rp. 123 triliun,
Catatan: Grafik-15
Pada tahun 2013 besaran biaya subsidi harga energi sebesar Rp. 348 triliun,-yang terdiri dari: biaya subsidi harga BBM sebesar Rp. 247 triliun,- dan biaya subsidi harga listrik sebesar Rp. 101 triliun,-

Disamping itu, gambaran kondisi keuangan kedua perusahaan BUMN baik PT. Pertamina (Persero) maupun PT. PLN (Persero) sebagai pelaku subsidi energi secara langsung kepada lapisan rakyat kecil dan miskin memperlihatkan perubahan positif yang menunjukkan peningkatan baik dalam laba usaha maupun laba bersihnya dibandingkan bila kedua perusahaan melakukan subsidi harga BBM maupun subsidi harga listrik.
Pada tahun 2013 dengan asumsi jumlah lapisan rakyat kecil dan miskin mencapai 60 juta orang, laba bersih PT. Pertamina (Persero) meningkat mencapai Rp. 94 triliun ,- atau hampir tiga kalinya dibandingkan dengan laba bersih perusahaan sebesar Rp. 34 triliun,- pada saat perusahan melakukan subsidi harga BBM (lihat grafik-16).
Grafik-16

Hal serupa terjadi pula pada PT. PLN (Persero), laba bersih perusahaan meningkat bahkan sangat signifikan yang semula rugi sebesar Rp. 30 triliun,-akibat terjadi kerugian kurs mata uang asing sebesar Rp. 48,1 triliun,- menjadi untung dengan mencapai laba bersih sebesar Rp. 15 triliun,- (lihat grafik-17).
Grafik-17


Daftar bacaan
  1. Badan Pengatur Minyak dan Gas Bumi: Laporan Tahunan 2012.
  2. British Petroleum: BP Statistical Review of World Energy 2014.
  3. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral: Data minyak dan gas bumi tahun 2004 2013.
  4. Direktorat Jenderal Anggaran, Kementrian Keuangan: Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (Audited) tahun 2005-2012.
  5. Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral: Blue Print Pengelolaan Energi Nasional.
  6. Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral: Statistik Minyak Bumi.
  7. Kementrian Keuangan: Anggaran Pembangunan dan Belanja Negara (APBN), tahun 2004 - 2014.
  8. Kementrian Keuangan: Data Pokok APBN tahun 20052010, 2006-2011 dan APBN-P 2013.
  9. Kementrian Keuangan: Nota Keuangan dan APBN tahun 2004-2012 dan Nota Keuangan dan RAPBN 2013.
  10. Ir. Roes Aryawijaya MSc : Menyingkap tabir pengelolaan migas Indonesia
  11. PT. Pertamina (Persero): Realisasi Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan tahun 2004 2012 dan Laporan Keuangan PT. Pertamina (Persero) 2005 - 2012.
  12. Prof. DR. Ir. Irwandi Arif. MSc: Batubara Indonesia.
  13. Prof. DR. Ir Widjajono Partowidagdo MSc: Akselerasi Tatakelola Migas Nasional.
  14. Singapore Department of Statistics:Yearbook of Statistics Singapore 2007-2013.
  15. US Energy International Administration (EIA): Short Term Energy Outlook 2013.
  16. Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
  17. Undang-undang No.19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
  18. Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  19. Undang-undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
  20. Undang-undang No. 27 Tahun 2005 tentang Panas Bumi.
  21. Undang-undang No. 30 Tahun 2007 tentang Energi.
  22. Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Daftar Riwayat Hidup (Curriculum Vitae)
Nama: Roes Aryawijaya
Kelahiran: Palembang. 8 Desember 1951
Agama: Islam
Jenis Kelamin : Laki-laki
Status: Kawin
Mobile Phone : +6281511788989
I. Pendidikan
  1. Strata satu : Sarjana Teknik Perminyakan, tahun 1977, Institut Teknologi Bandung (ITB).
  2. Strata dua : MSc (Petroleum Economic), tahun 1988, The University of New South Wales, Sydney-Australia.
II. Jabatan / Golongan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
1- Nov- 2009Pensiunan PNS / IV.c
7- Okt- 2008Tidak ada jabatan/IV.b
2001 – 2008Eselon I.a / IV.b
1999 – 2001Eselon II. a/ IV. a
1988 – 1999Eselon III / III. d
1985 – 1988Eselon IV / III.b kemudian III. C
1983 – 1985Staf / III.a
  1. Masa Kerja
Waktu kerja : 32 tahun sejak tahun 1977
  1. Pekerjaan
1. Dalam Negeri :
1977–1981 Ahli Teknik Ekspoitasi MIgas,
Direktorat Eksplorasi dan Produksi Migas, PERTAMINA.
1983–1986 Staf Ekspolitasi dan Produksi Migas sampai dengan Kepala Seksi Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Departemen Pertambangan dan Energi.
1988–1991 Kepala Sub Direktorat Tranportasi dan Distribusi Gas Bumi. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Departemen Pertambangan dan Energi.
1994–1999 Kepala Sub Direktorat Eksplorasi dan Produksi Panas Bumi, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Departemen Pertambangan dan Energi.
1999–2000 Kepala Biro Perencanaan, Departemen Pertambangan dan Energi.
2000–2001 Sekretaris Dewan Komisaris Pemerintah
untuk Pertamina (DKPP)
2001–2008 Deputi Menteri Negara BUMN
Bidang Usaha Pertambangan dan Semen, Industri Strategis, Energi dan Telekomunikasi (PISET).
7 Okt 2008 Diberhentikan dengan hormat dari jabatan sebagai Deputi Menteri Negara BUMN oleh Presiden RI.
1 Nov 2008 Ditarik kembali ke Sekretariat Jenderal Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.
1 Nov 2009 Diberhentikan dengan hormat dari Pegawai Negeri Sipil oleh Presiden RI.
2. Luar Negeri :
1991–1994 Senior Technical Officer The Indonesia – Australia Joint Authority for the Timor Gap Zone of Cooperation, Darwin – Australia
V. Pengawasan Perusahaan
Dalam rangka menjalankan tugas pokok sebagai Deputi Menteri Negara BUMN, yaitu melakukan pengelolaan Saham Negara melalui pengawasan proses bisnis perusahaan baik sebagai Pemegang Saham dalam hal ini mewakil Kuasa Pemegang Saham Negara yaitu Menteri Negara BUMN melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tentang Rencana Kerja Anggaran Perusahaan dan Tahun Buku bagi perusahaan BUMN Non-Tbk, sedangkan bagi perusahaan BUMN Tbk maupun PMA dalam RUPS Tahunan Tahun Buku dan juga menjalankan keputusan Menteri Negara BUMN selaku :

1. Wakil Kuasa Pemegang Saham Negara (2001 s/d 2008) di 24 (dua puluh empat) perusahaan BUMN Non-Tbk, BUMN Tbk ataupun PMA seperti tercantum dalam lampiran-A, yang terdiri dari :
2 BUMN dan 1 PMA bidang usaha Pertambangan, 5 BUMN bidang usaha Semen, 12 BUMN bidang usaha Industri Strategis & Perkapalan, 2 BUMN bidang usaha Energi, 1 BUMN dan 1 PMA bidang Telekomunikasi
2. Dewan Komisaris :
2003 2005 Anggota Komisaris PT. Pertamina (Persero) 
2003 2008 Anggota Komisaris PT. Indosat Tbk
2004 2009 Komisaris Utama PT. Tuban Pasific Petrochemical of Indonesia (TPPI)
VI. Prestasi Pekerjaan yang signifikan:
  1. Menurunkan biaya pengeboran sumur minyak sampai sekitar 50 %, melalui percepatan waktu pengeboran dari rata-rata 55 hari menjadi rata-rata 28 hari, selama menjadi Ahli Teknik Eksploitasi PERTAMINA dari tahun 1977 sampai dengan 1981.
  2. Pencetus pertama PERTAMINA harus berubah menjadi Perseroan Terbatas (PT) sesuai UU Anti Monopoli dan konsekuensi Indonesia menjadi negara anggota World Trade Organization (WTO) dalam rangka Globalisasi, tahun 1990.
  3. Mempersiapkan dan membuat Rancangan Undang Undang Minyak dan Gas Bumi sebagai pengganti Undang Undang PERTAMINA, tahun 1991.
  4. Mempersiapkan dan melaksanakan lelang blok migas di Timor Gap Joint Authority Zone of Cooperation Indonesia Australia serta melakukan pengawasan eksplorasi dan eksploitasi migas sampai menemukan cadangan minyak mentah sekitar 25 juta barrel dan cadangan gas bumi sekitar 3 Triliun kaki kubik, tahun 1991 s/d tahun 1994.
  1. Memperjuangkan dan menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi menjadi UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dibawah pimpinan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Bapak Dr. Ir. Kuntoro Mangkusubroto, Bapak Susilo Bambang Yudoyono dan Bapak Dr. Ir. Purnomo Yusgiantoro), selama tahun 1991 sampai dengan 2001.
  2. Memperjuangkan dan menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Panas Bumi menjadi UU N0.27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi, bersama Ikatan Ahli Panas Bumi Indonesia membantu Anggota DPR Komisi VII (antara lain Dr. Ir. Irwan Prayitno) yang merupakan hak insiatif DPR selama tahun 2001 sampai dengan 2003.
  3. Meningkatkan kontribusi penerimaan Negara dari BUMN PISET melalui Dividen dan Total Pajak dari sekitar Rp. 13 triliun menjadi Rp. 100 triliun yang merupakan hampir 80% dari total kontribusi penerimaan Negara dari BUMN, melalui Kontrak Manajemen yang berisikan beberapa Key Performance Indicators (KPI)antara Direksi/Dewan Komisaris dengan Pemegang Saham, sejak tahun 2002 sampai dengan 2008.
  4. Mewakili Menteri Negara BUMN (Bapak Ir. Laksamana Sukardi) selaku Kuasa Pemegang Saham Negara dalam perubahan PERTAMINA sebagai Perusahaan Negara menjadi Perseroan Terbatas atau PT. PERTAMINA (Persero) tanggal 17 September 2003.
  5. Menyelamatkan kerugian negara sekitar US$ 400 Juta melalui penyelesaian permasalahan Blok Migas Cepu antara PT. Pertamina (Persero) dengan Exxon Mobile Ltd sebagai Ketua Tim Negosiasi, pada tahun 2005.
  6. Menyelamatkan kerugian negara sekitar US$ 520 Juta melalui penyelesaian sengketa pelaksanaan perjanjian pengelolaan semen dalam hal kepemilikan saham PT.Semen Gresik Tbk antara Cemex (Perusahaan Mexico) dengan Pemerintah Indonesia diluar pengadilan Arbitrase Internasional, sebagai Ketua Tim Negosiasi pada tahun 2006.
VII. Proyek Studi :
Mengikuti dan melaksanakan beberapa studi di bidang minyak dan gas bumi, sebagai berikut:
1983 1984The Utilization of Natural Gas for
Indonesia merupakan blue print pipa gas bumi Indonesia, bersama Konsultan Internasional BEICIP di Paris, Perancis
1985 1986Duri Steamflood Enchance Oil
Recovery (EOR) merupakan Model Produksi minyak bumi Lapangan Duri secara sekunder atau tersier, bersama Konsultan Nasional LEMIGAS.
1988 1989The Indonesia Energy Pricing Policy
merupakan Model penghitungan harga berbagai jenis energi antara lain Premium, Kerosene, Solar, Gas Bumi, LPG, Batubara dan Panas Bumi sebagai bahan masukan pengambilan kebijakan harga energi secara nasional, bersama Konsultan World Bank di The University of Hawaii di Hawaii, USA.
VIII. Keluarga :
Isteri: Ir. Tetty Endang Irawati (Garut, 11 Juni 1951), Sarjana Teknik Lingkungan ITB, 1976.
Anak Kandung :
  1. Ayuni Kharisma Maharani (Jakarta, 29 Juni 1979), Sarjana Interior Disain Univeritas Trisakti dan Master of Arts (International Marketing Management), at Bourrmought University, Inggris.
  2. Adinda Novalia Citra Nurhayati (Jakarta, 11 November 1988), Bachelor of Commerce (Economics and Commercial Law) at Curtin University Of Technology, Perth, West Australia, Master of Finance at Curtin University Of Technology, Perth, West Australia.
Lampiran-A
Perusahaan BUMN Non Tbk, BUMN Tbk dan PMA
A. PERTAMBANGAN dan SEMEN
BUMN Tbk:PMA :
  1. PT. Aneka Tambang Tbk1) PT. INALUM Tbk
  2. PT. PTBA Tbk
  3. PT. Timah Tbk
  4. PT. Semen Gresik Group Tbk
BUMN Non-Tbk:
  1. PT. Semen Baturaja (Persero)
  2. PT. Semen Kupang (Persero)
B. INDUSTRI STRATEGIS & PERKAPALAN BUMN Non-Tbk:
  1. PT. Pindad (Persero)7) PT. INKA (Persero)
  2. PT. Dirgantara Indonesia (Persero) 8) PT. Boma Bisma Indra (Persero)
  3. PT. PAL Indonesia (Persero)9) PT. Barata Indonesia (Persero)
  4. PT. Dahana Indonsia (Persero) 10) PT. Industri Kapal Indonesia (Persero)
  5. PT. Inti (Persero)11) PT. Dok Koja Perkapalan (Persero)
  6. PT. Krakatau Steel (Persero) 12) PT. Dok Perkapalan Surabaya (Persero)
C. ENERGI
BUMN Non-Tbk:
  1. PT. PERTAMINA (Persero)
  2. PT. Energi Konservasi Indonesia (Persero) BUMN Tbk :
1) PT. Perusahaan Gas Negara/PGN Tbk
D. TELEKOMUNIKASI
BUMN Tbk : PT. Telkom Indonesia Tbk
PMA: PT. Indosat Tbk

Tamat


Comments

pendekarmuda said…
"Thank you for nice information
Please visit our website unimuda and uhamka"