Menyingkap tabir Pengelolaan Migas Indonesia Roes Aryawidjaya, Bagian 4
Bagaimana Solusinya
Melihat kondisi pengelolaan migas Indonesia yang sudah dalam tahap kritis dan berstatus “high risk” seperti yang diuraikan diatas, sudah saatnya dilakukan perubahan dan dicarikan jalan keluarnya.
Solusi mengatasi hal ini supaya pengelolaan migas Indonesia berdaya saing yang kuat harus dilakukan melalui penataan ulang administrasi, peraturan dan kebijakan pemerintahan dalam pengelolaan migas melalui upaya deregulasi dan debirokratisasi dalam pengelolaan migas sehingga terbentuk Tata Kelola Migas Indonesia yang efisien dan efektif dengan cara sebagai berikut:
A. Kegiatan Hulu migas;
Langkah-langkah konkrit yang harus dilakukan:
1. Melakukan penataan ulang peraturan dan kebijakan pemerintahan dengan cara antara lain sebagai berikut:
a. Membuat iklim investasi migas menjadi menarik bagi investor dengan meningkatkan pelayanan dalam proses pelelangan wilayah kerja migas dengan cara:
- Memberikan informasi tentang data migas yaitu data seismic, studi geologi dan geofisika yang berkualitas yang diperlukan oleh peserta lelang dengan mudah dan sesuai peraturan.
- Wilayah kerja yang ditawarkan sudah dengan status siap dikerjakan atau disebut dengan “clean and clear area”.
- Melakukan proses pelelangan yang sederhana dan sesuai dengan peraturan perundangan serta berdasarkan prinsip-prinsip berkeadilan, transparan dan akuntabel.
b. Menawarkan wilayah kerja bukan hanya dengan jenis kontrak bagi hasil (“production sharing contract”) saja melainkan dapat juga dengan jenis kontrak lain seperti misalnya: kontrak jasa (“service contract”) seperti yang digunakan oleh negera-negara Arab atau “royalty contract” seperti yang dilakukan di Inggris dan Negara Arab, bahkan “contract of work” yang diperbaharui lingkup kuasa usahanya. Penawaran wilayah kerja ini harus berdasarkan pada prinsip kemitraan (“partnership”) dan pelayanan yang baik juga tergantung pada lokasi wilayah kerja yang ditawarkan.
2. Mengembalikan tugas pokok dan fungsi SKK Migas (dulunya BP Migas) sesuai peraturan perundangan, yaitu:
a. Tugas pokoknya adalah menandatangani kontrak kerjasama mewakili pemerintah dengan kontraktor migas dan melakukan fungsi pengawasan terhadap kontraktor migas terutama pada pencapaian tingkat produksi migas supaya sesuai dengan rencana kerja dan anggaran sesuai kontraknya
- Mencabut fungsi pelaku dalam hal ini menjalankan usaha bisnis dengan melakukan penawaran harga LNG kepada calon pembeli dimana hal ini sudah melanggar peraturan perundangan.
- Mengurangi campur tangan pemerintah melalui SKK Migas dalam persetujuan rencana kerja dan anggaran perusahaan migas menjadi hanya sekali dalam setiap 5 tahun, dimana tiga tahun pertama sudah pasti dan tahun keempat dan kelima dapat dilakukan negosiasi apabila dianggap perlu.
Cara ini telah berhasil dilakukan dengan baik oleh“Joint Authority Indonesia-Australia for Timor Gap Zone of cooperation Zone-A” dalam melakukan pengawasan jalannya kegiatan operasi kontraktor “production sharing contract atau PSC”. Keberhasilan yang dicapai dari 14 (empat belas) Wilayah Kerja yang semuanya berada dilokasi lepas pantai mempunyai cadangan migas sekitar 250 juta barrel minyak bumi dan sekitar 3,5 triliun kaki kubik atau “standar cubic feet (TSCF)” dengan biaya operasi hanya sekitar USD 3,5-5,0 per barrel pada kedalaman air lebih dari 100 meter. Sebagai perbandingan pada saat itu biaya operasi di laut Jawa yang kedalaman airnya hanya sekitar 50 meter berkisar USD 10,0-12,0 per barrel.
Sebelum tahap eksplorasi dilakukan kontraktor migas harus memberikan dan menjelaskan suatu strategi eksplorasi dan pernyataan tentang lingkungan berdasarkan suatu “Environmental Statement” yang disertifikasi oleh suatu “Bankable International Appropriate Authority Body” dan kemudian sebelum tahap kegiatan eksploitasi dan produksi kontraktor migas harus menyerahkan dan menjelaskan strategi exploitasi dan produksi dimana besaran cadangan dan produksi migas harus disertifikasi oleh “Bankable International Appropriate Authority Body”.
Terobosan-terobosan yang harus dibuat antara lain:
- Merubah formula perhitungan harga minyak mentah Indonesia atau “ICP” menjadi kompetitif dengan cara hanya didasarkan pada satu jenis minyak mentah Indonesia dari cadangan yang besar seperti yang dilakukan oleh semua negara produsen minyak mentah di dunia, sehingga pola harga minyak mentah Indonesia mengikuti pola harga minyak mentah dunia.
- Mengawasi pelaksanaan penjualan minyak mentah bagian pemerintah baik dari sisi harga maupun volumenya berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh “Bankable International Appropriate Authority Body”
- Pelaksanaan proses audit keuangan kontraktor migas hanya dilakukan secara “post audited” setiap akhir tahun berjalan oleh “Bankable International Appropriate Authority Body”.
- Pemerintah baik melalui BPKP maupun DPR melalui BPK melakukan audit berdasarkan hasil “post audit” tersebut sehingga mengurangi beban biaya operasi dan terjadinya tumpang tindih pemeriksaan keuangan atau “auditing” bagi kontraktor migas dan PT. Pertamina (Persero).
- Membantu kontraktor migas untuk mendapatkan: keringanan pajak melalui “tax holiday” hanya dalam kegiatan migas di daerah terpencil dan sulit atau “remote area” dan membebaskan pengenaan pajak pada tahapan kegiatan eksplorasi dari Kementrian Keuangan sesuai peraturan perundangan. pembebasan pemberlakuan “cabotage” bagi kapal-kapal yang melakukan kegiatan operasional migas di lepas pantai atau dilaut (“offshore”) dari Kementrian Perhubungan sehingga tidak membebani kontraktor migas yang dampaknya akan memperbesar biaya operasi dan sekaligus “cost recovery” yang akhirnya mengurangi penerimaan Negara dari sektor migas.
B. Kegiatan Hilir migas;
Langkah-langkah konkrit yang harus dilakukan:
- Pelaksanaan subsidi BBM kedepan hanya untuk minyak tanah yang mana diperlukan oleh lapisan rakyat kecil untuk keperluan rumah tangga dengan cara subsidi langsung. Lapisan rakyat kecil mendapat tambahan bantuan keuangan dari pemerintah melalui Bank contohnya Bank Pasar untuk membeli minyak tanah sesuai harga keekonomiaannya dimana jatah volume minyak tanah untuk keperluan rumah tangga per kepala keluarga dihitung berdasarkan hasil sensus atau survey yang dilakukan oleh suatu “Independence Body”
- Pelaksanaan subsidi listrik dirubah caranya dari subsidi harga listrik menjadi subsidi langsung yang hanya diberlakukan bagi lapisan rakyat kecil dan miskin yaitu untuk pelanggan listrik dengan kapasitas 450 watt sampai 900 watt saja. Maksud dari subsidi langsung disini adalah pemerintah memberikan bantuan sejumlah tambahan uang yang disalurkan melalui Bank bagi lapisan rakyat kecil tersebut untuk membayar listrik seharga keekonomiannya.
- Melakukan kaji ulang terhadap biaya pengadaan BBM untuk memenuhi kebutuhan BBM bersubsidi (premium, solar dan minyak tanah) terutama pada besaran Alpha yang tidak transparan sebaiknya dipakai sistim pembelian BBM dengan cara “cost insurance and freight (CIF)” dimana semua biaya dibayar oleh penjual sampai ke pintu pembeli atau “consumer gate” kecuali biaya transport sehingga proses menjadi transparan dan upaya minimalisasi disparitas harga dapat juga tercapai.Terobosan-terobosan yang harus dibuat antara lain:
- Melakukan audit kebutuhan energi tentang volume BBM dan listrik bagi keperluan industri, transportasi dan rumah tangga untuk setiap perioda lima tahunan yang dilakukan oleh “Bankable International Approriate Authority Body”. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan besaran volume BBM dan kwh listrik yang sebenarnya sehingga biaya subsidi energi dapat dikontrol secara berkeadilan, transparan dan akuntabel.
- Mengharuskan PT. PLN (Persero) melakukan upaya diversifikasi energi dalam merencanakan pengembangan ketenagalistrikan dengan memberikan prioritas pada pengembangan PLTU yang memakai panas bumi, batubara, sistim “minemouth” batubara dan air.
- Mencabut ijin pembelian minyak solar bersubsidi bagi BUMN, antara lain PT. PLN (Persero) dan PT. Kereta Api Indonesia (Persero).
- Mengusahakan PT. PLN (Persero) dapat menjual listrik dengan tarif listrik regional melalui upaya kerjasama dengan Kementrian BUMN dan Kementrian Dalam Negeri bersama Pemerintah Daerah.
- Membantu PT. PLN (Persero) dalam pengadaan batubara dengan memberikan prioritas penjualan batubara bagian Negara dari “royalty” batubara.
- Mendukung PT. Kereta Api Indonesia (Persero) untuk menjual tiket sesuai harga keekonomiannya dan pemerintah memberi subsidi secara langsung kepada lapisan rakyat kecil yang memerlukan jasa pengangkutan dengan kereta api, kapal laut dan kapal udara melalui penggunaan kartu seperti halnya Kartu Indonesia sehat dan Kartu Indonesia pintar melalui upaya kerjasama dengan Kementrian BUMN dan Kementrian Perhubungan.
- Melakukan pengawasan secara bersama dengan Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah terhadap kontraktor migas, BUMN, BUMD dan swasta tentang pelaksanaan kepedulian perusahaan terhadap masyarakat sekitar atau “corporate social responsibility”.
- Melakukan peningkatan koordinasi dengan para menteri terkait dalam mengatasi permasalahan lintas sektoral, antara lain: Menteri BUMN, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Perhubungan dan para menteri lainnya.
Sedangkan dalam melakukan upaya debirokratisisasi dalam pengelolaan migas harus dilakukan suatu revolusi mental dengan melakukan upaya perubahan perilaku para pejabat pegawai negeri sipil dan stafnya yang sampai saat ini selalu ber perilaku minta dilayani, menjadi peri laku melayani yang dapat diusahakan dengan cara antara sebagai berikut:
a. Setiap pejabat harus menanda tangani dan menjalankan suatu Paket Integritas, yang apabila dilanggar akan mendapatkan sangsi/hukuman yang setimpal. Kemudian secara berantai para pejabat tersebut melakukan pengawasan melekat terhadap stafnya dan memberi hukuman atau penghargaan secara “merit system”.
b. Merubah perilaku para pejabat dengan menanamkan perilaku melayani masyarakat atau publik dan bukan sebaliknya. Selain itu harus selalu mendahulukan kepentingan rakyat, bangsa dan negara dari pada kepentingan pribadi atau golongan/partai.
Kondisi Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral kedepan;
A. Peraturan dan Kebijakan
Berkaitan dengan upaya deregulasi perlu dilakukan penataan ulang peraturan dan kebijakan pemerintahan dan peningkatan koordinasi dengan menteri terkait, yaitu:
- Menyisir dan mencabut semua peraturan dan kebijakan Menteri ESDM yang terkait dalam pengelolaan migas terutama dalam pemberian ijin-ijin yang menimbulkan biaya ekonomi tinggi dan tidak sejalan dengan Undang-undang yang terkait.
- Mengembalikan tugas pokok dan fungsi Direktorat Jenderal Migas sesuai peraturan perundangan, yaitu hanya menjadi pembuat peraturan dan kebijakan yang sederhana, berkeadilan , transparan, akuntabel dan aplikabel, misalnya antara lain:
a. Membuat standar kontrak dalam penawaran wilayah kerja migas yang kompetitif yaitu bukanhanya dengan jenis kontrak bagi hasil (“production sharing contract”) saja, melainkan dapat juga dengan jenis kontrak lain seperti\ misalnya: kontrak jasa (“service contract”) seperti yang digunakan oleh negera-negara Arab atau “royalty contract” seperti yang dilakukan di Inggris dan Negara Arab, bahkan “contract of work” yang diperbaharui lingkup kuasa usahanya. Penawaran wilayah kerja ini harus berdasarkan pada prinsip kemitraan (“partnership”) dan
- pelayanan yang baik juga tergantung pada lokasi wilayah kerja yang ditawarkan.
- Memberikan analisa besarnya pendapatan yang akan dibagi disebut “equity to be split” dalam kontrak bagi hasil atau “production sharing contract” dan memberikan analisa tentang perkiraan besarnya pendapatan negara dari jenis kontrak lain kepada Menteri ESDM.
- Melakukan pengawasan operasional migas yang baik sehingga tidak mengganggu kegiatan operasi dilapangan migas dengan cara hanya berdasarkan pada pemeriksaan dari suatu sertifikasi oleh “Bankable International Appropriate Authority Body” baik yang dilakukan untuk lingkungan hidup disebut dengan “environmental statement” maupun besarnya cadangan minyak dan gas bumi atau “crude oil and natural gas reserve certification” dan perkiraan produksi minyak bumi serta lamanya produksi gas bumi sampai ke pintu konsumen atau “gas deliverability statement” .
Comments