Menyingkap tabir Pengelolaan Migas Indonesia Roes Aryawidjaya, Bagian 1


Daftar Isi

Kata Pengantar
Pendahuluan
Mengapa ?
Apa penyebab utamanya ?
A. Kegiatan hulu migas
  • Cadangan migas menurun
  • Produksi minyak bumi menurun
  • Perkembangan harga minyak mentah Indonesia (“ICP”)
  • Ikilim investasi kurang menarik
B. Kegiatan hilir migas
  • Kondisi kilang minyak beroperasi tidak efisien
  • Volume BBM impor untuk subsidi energi meningkat
  • Biaya subsidi energi meroket naik
Kondisi Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral
Bagaimana solusinya ?
A. Kegiatan hulu migas
  • Langkah-langkah konkrit yang harus dilakukan
  • Terobosan-terobosan yang harus dilaksanakan
B. Kegiatan hilir migas
  • Langkah-langkah konkrit yang harus dilakukan
  • Terobosan-terobosan yang harus dilaksanakan
Kondisi Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral kedepan
  1. Peraturan dan Kebijakan
  2. Restrukturisasi Organisasi
Kesimpulan dan Saran
Daftar Bacaan
Sekilas tentang penulis
Komentar sahabat tentang penulis


KATA PENGANTAR

Pengelolaan minyak dan gas bumi Indonesia pada saat ini memasuki tahap kritis dan berstatus “high risk”, berdasarkan gambaran dari dua tolok ukur sebagai berikut: pertama tentang neraca keuangan sektor migas dan kedua mengenai selisih produksi dan konsumsi minyak bumi. Penulis terpanggil untuk menulis lika liku pengelolaan minyak dan gas bumi Indonesia berdasarkan pengalaman kerja penulis selama hampir tiga puluh satu tahun baik sebagai karyawan Pertamina dilapangan minyak dan gas bumi maupun sebagai pegawai negeri sipil di Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Mudah-mudahan tulisan ini dapat memberikan gambaran tentang bagaimana pelaksanaan pengelolaan minyak dan gas bumi di Indonesia untuk para pembaca sekalian termasuk isteriku, kedua putriku, kedua menantuku dan cucu-cucuku tersayang.

Sebelumnya perlu diketahui bahwa sektor minyak dan gas bumi adalah salah satu sumber pendapatan Negara yang besar dan juga merupakan salah satu pilar utama pembangunan ekonomi Indonesia. Oleh karena itu maka seluruh rakyat Indonesia dan pemerintah harus bersama-sama mengawasi dan mencermati jalannya pengelolaan minyak dan gas bumi supaya berkeadilan, transparan, akuntabel dan aplikabel.

Sehubungan dengan itu maka, pengelolaan minyak dan gas bumi Indonesia harus selalu mengacu pada Pasal 33 UUD 1945 dan penjelasannya, yang antara lain menyatakan bahwa:


“dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua untuk semua dan dibawah pimpinan atau penilikan anggota masyarakat yang selalu mengutamakan kemakmuran masyarakat bukan kemakmuran orang seorang. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat serta melarang secara tegas adanya penguasaan sumber daya alam ditangan perorangan, adanya praktek monopoli, oligopoli maupun praktek kartel dalam bidang pengelolaan sumber daya alam”.

PENDAHULUAN

Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral merupakan salah satu pilar utama pendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia, namun sampai saat ini belum dapat memberikan sumbangan yang maksimal kepada seluruh rakyat Indonesia khususnya untuk lapisan rakyat kecil.

Dalam rangka memudahkan pembaca untuk mencerna dan mengerti tentang pelaksanaan pengelolaan migas Indonesia, maka penulis mencoba menjabarkannya melalui suatu kerangka pola pikir sebagai berikut:


Melalui tulisan ini, penulis mengajak para pembaca untuk mencermati dua tolok ukur pengelolaan migas yang sangat penting dan memberikan gambaran yang jelas mengenai bagaimanakah sebenarnya pengelolaan migas yang ada sekarang ini.

Kedua tolok ukur tersebut adalah pertama neraca keuangan sektor migas dan kedua selisih produksi dan konsumsi minyak bumi.

Berdasarkan kedua tolok ukur tersebut, dapat diketahui apakah kondisi pengelolaan migas sehat atau tidak sehat dan menarik atau tidak menarik bagi perusahaa kontraktor migas. Kondisi yang tidak sehat berdampak negative bagi beberapa parameter pokok dalam pengelolaan migas yaitu status pengelolaan migas dan “cost recovery” sebagai parameter pokok dalam kegiatan hulu migas, serta “cost BBM” sebagai parameter pokok kegiatan hilir.

Keadaan pengelolaan migas seperti ini sangat dipengaruhi oleh suatu regulasi dan birokratisasi pengelolaan migas yang terlalu rumit dan campur tangan pemerintah terlalu jauh dalam kegiatan operasional migas.

Solusinya, harus dilakukan penataan ulang administrasi peraturan dan kebijakan pemerintahan melalui suatu upaya deregulasi dan debirokratisasi pengelolaan migas dengan melaksanakan langkah-langkah konkrit serta terobosan-terobosan.

Sasaran dari semua itu adalah terciptanya suatu Tata Kelola Migas Indonesia yang efisien dan efektif, berkeadilan, transparan, akuntabel dan aplikabel untuk menurunkan tingkat risiko dari high risk ketingkat yang lebih rendah, yang akan mendorong para investor untuk melakukan upaya-upaya eksploitasi dan eksplorasi , yang pada akhirnya akan memperbaiki neraca keuangan migas,serta menaikkan produksi migas.
MENGAPA ?
Berdasarkan pada gambaran  Dua tolak ukur dalam Pengelolaan migas Indonesia, yaitu:

Pertama; neraca keuangan migas yang semakin defisit”, dimana pada tahun 2004 sebesar Rp.13 triliun,- atau 10,6% dan terus membengkak menjadi sebesar Rp. 217,5 triliun atau 66,6% pada tahun 2013 yang artinya belanja atau pengeluaran (pembiayaan) pengelolaan migas lebih besar dari penerimaan negara bahkan sudah menggerus pendapatan negara dari sektor lain diantaranya adalah sektor pajak, seperti terlihat pada grafik-1dibawah ini:


Kedua; selisih antara produksi dan konsumsi minyak bumi yang semakin membesar” dari 0,18 juta bbl per hari pada tahun 2004 atau 16% dari produksi minyak bumi pada tahun 2004, menjadi 0,74 juta bbl per hari pada tahun 2013 atau 84% dari produksi minyak bumi pada tahun 2004. Sebagaimana terlihat pada grafik-2 dibawah ini, konsumsi minyak bumi terus meningkat dari 1,28 Juta bbl per hari pada tahun 2004 menjadi 1,62 Juta bbl per hari pada tahun 2013 sementara produksi minyak bumi terus menurun yang menyebabkan sejak tahun 2004 negara Indonesia yang dulunya merupakan negara “net exporter” berubah menjadi negara “net importer” minyak bumi.


Berdasarkan gambaran dari kedua tolok ukur tersebut diatas ternyata kondisi pengelolaan migas Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan bahkan dapat disebut sudah memasuki tahap kritis dan berstatus “high risk”.

Oleh karena itu Pemerintah perlu segera melakukan penataan ulang administrasi peraturan dan kebijakan pemerintahan dalam pengelolaan migas di Indonesia, agar menjadi lebih baik, berkeadilan, transparan, akuntabel dan aplikabel serta sekaligus dapat menurunkan tingkat risiko status pengelolaan migas kita dari posisi “high risk” menjadi posisi “medium risk” menyamai tingkat risiko pengelolaan migas negara tetangga kita, yaitu Malaysia.

Melalui perubahan pengelolaan migas tersebut, Malaysia berhasil menemukan suatu prospek migas Kikeh dengan cadangan sekitar 1 miliar setara barrel minyak atau “barrel oil equivalent (BOE)” di lokasi lepas pantai atau “offshore”.




APA PENYEBAB UTAMANYA ?

Penyebab utama sehingga kondisi pengelolaan migas Indonesia  memasuki tahap kristis dengan status “high risk” karena pemerintah dalam melakukan fungsi kontrol dan pengawasannya berdasarkan pada suatu regulasi dan birokratisasi pengelolaan migas yang rumit dan campur tangan pemerintah dalam kegiatan operasional yang terlalu jauh yang sudah tidak sejalan dengan prinsip tata kelola administrasi pemerintahan yang baik atau “good governance”.


Seharusnya, Pemerintah dalam melaksanakan fungsi kontrol dan pengawasannya dalam pengelolaan migas harus selalu melakukan kajian dan pengawasan yang ketat terhadap dua parameter pokok yang sangat penting yaitu besaran “cost recovery” dalam kegiatan hulu migas dan ”cost BBM” dalam kegiatan hilir migas karena kedua parameter pokok tersebut sangat mempengaruhi biaya pengelolaan migas.

Peraturan dan kebijakan Pemerintah dalam pengelolaan migas seperti tersebut diatas akan berdampak negative baik bagi pelaksanaan kegiatan hulu migas maupun kegiatan hilir migas antara lain sebagai berikut:

Comments